Net Metering
Regulasi
Net metering adalah skema akuntansi listrik yang memperhitungkan kelebihan energi listrik dari PLTS Atap yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan pelanggan. Di Indonesia, skema ini telah dihapus untuk pelanggan baru sejak [Permen ESDM No. 2 Tahun 2024] berlaku 31 Januari 2024.
Sinonim: Net-Metering, Netmetering
Sebelum 31 Januari 2024, skema ekspor-impor PLTS Atap di Indonesia diatur Permen ESDM 26/2021 dengan rasio 1:0,65 — kelebihan ekspor dihargai 65% dari nilai impor. Skema inilah yang umum dirujuk sebagai net metering di banyak artikel daring.
[Permen ESDM No. 2 Tahun 2024] — ditetapkan 29 Januari 2024 dan berlaku efektif 31 Januari 2024 — mencabut Permen 26/2021 secara keseluruhan. Pasal 13 menyatakan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan; tidak ada kompensasi finansial, tidak ada kredit kWh, dan tidak ada deposit.
Pasal 47 memberikan grandfather clause: pelanggan dengan persetujuan IUPTLU sebelum 31 Januari 2024 tetap memakai skema ekspor-impor lama selama 10 tahun sejak tanggal persetujuan. Sebagai pengganti net metering, regulasi baru menerapkan sistem kuota lima tahunan, menghapus batas kapasitas pemasangan, dan membebaskan biaya kapasitas serta biaya layanan darurat untuk pelanggan industri. Per April 2026, belum ada Permen ESDM baru yang merevisi kebijakan ini.
Contoh Aplikasi PLTS Indonesia
Pelanggan R-1 2.200 VA yang memasang PLTS on-grid 5 kWp pasca 31 Januari 2024 tidak menerima kompensasi atas surplus ekspor [Permen ESDM No. 2 Tahun 2024]. Untuk memaksimalkan penghematan, banyak konsumen beralih ke skema hybrid agar surplus disimpan ke baterai dan dipakai pada beban malam.
Sumber & Referensi
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU — Kementerian ESDM (2024)
- Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan — Kementerian ESDM (2024)
- Direktorat Jenderal EBTKE ESDM — Kementerian ESDM (2024)
Lihat Juga
On-Grid
On-grid atau grid-tied adalah skema PLTS yang terhubung paralel dengan jaringan PLN dan tidak menggunakan baterai. Inverter menyinkronkan output ke tegangan dan frekuensi PLN; ketika panel memproduksi lebih dari beban, surplus mengalir ke jaringan, dan ketika produksi tidak cukup, beban mengambil dari jaringan.
Hybrid
Hybrid adalah skema PLTS yang mengombinasikan koneksi jaringan PLN dengan baterai penyimpan energi. Inverter hybrid mengelola tiga aliran sekaligus: panel ke beban, panel ke baterai, dan grid ke baterai (atau baterai ke grid). Skema ini memberikan ketersediaan listrik saat PLN padam sekaligus optimasi self-consumption.
kWh
(Kilowatt-Hour)kWh atau kilowatt-hour adalah satuan energi listrik yang dipakai PLN untuk menghitung tagihan: jumlah daya listrik (dalam kilowatt) dikalikan durasi pemakaian (dalam jam). Satu kWh setara dengan menyalakan beban 1.000 watt selama satu jam penuh. Pada golongan R-1 non-subsidi Q1 2026, tiap kWh ditarif Rp 1.444,70 [PLN tariff adjustment Q1 2026].